Sahabat berbagi

Pengertian dan Ruang Lingkup Free Sex

Kangogud.com -- sahabat kangogud.com pada kajian yang lalu kita telah memahami tentang Bimbingan Konseling Islam, sekarang kita akan membahasa tentang  Pengertian dan Ruang Lingkup Free Sex
1.     Pengertian free sex
Mengenai rumusan free sex, H. Ali Akbar memulai dengan pernyataan sebagai berikut:
Pada waktu akhir-akhir ini, istilah free sex banyak dibicarakan orang dan terbaca dalam surat-surat kabar. Istilah ini adalah istilah Inggris dan tentu ini berasal dari negeri-negeri yang berbahasa Inggris, terutama Amerika serikat. Mungkin kata ini berasal dari Free sexuil intercourse, artinya hubungan seksuil yang bebas. Orang sudah menganggap bahwa hubungan seksuil tanpa kawin adalah suatu soal biasa, sedangkan pada mulanya hubungan seksuil antara laki-laki dan perempuan, haruslah didahului oleh suatu upacara yang disebut kawin (nikah). [1]

Pada halaman lain H. Ali Akbar  merumuskan:
“Hubungan seks antara laki-laki dan perempuan tanpa nikah disebut free sex dan di dalam Islam disebut zina.”
 Melihat rumusan H. Ali Akbar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa free sex adalah hubungan seksuil yang bebas  antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan  nikah.
Bertitik tolak dari pengertian di atas, masalah yang muncul apakah pengertian seks itu sendiri. Menurut H. Ali Akbar, salah satu dari arti seks ialah nafsu sahwat, yaitu suatu kekuatan pendorong hidup, yang memakai beberapa nama di antaranya insting, atau naluri yang dimiliki manusia.[2]
Naluri yang dimiliki laki-laki dan perempuan,  yang mempertemukan mereka, gunanya adalah untuk meneruskan kelanjutan keturunan manusia. Nafsu sahwat ini telah ada sejak manusia lahir dan dia mulai menghayati sewaktu dia menemukan kedua bibirnya dengan putting buah dada ibunya, untuk menyusui karena lapar. Ia menikmati rasa senang yang  bukan rasa kenyang. Inilah rasa seks pertama yang dialami manusia. Bibir ini merupakan bagian tubuh yang dapat memberikan kesenangan seks buat dia dan karena itu pulalh bayi senang menyusui jarinya, kain, dot dan sebagainnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kata seks yang secara harfiah berarti jenis kelamin, pengertiannya kerap hanya mengacu pada aktifits biologis yang berhubungan dengan alat kelamin (genitalia).[3] Oleh sebab itu arti seks yang dikonotasikan dengan persetubuhan termasuk sebagai  sex acts yang berdasarkan tujuannya dapat dibedakan menjadi tiga macam. Pertama, bertujuan untuk memiliki anak; kedua, untuk sekadar mencari kesenangan; dan ketiga, sebagai bentuk ungkapan penyatuan rasa, seperti cinta misalnya.[4]
Dalam hubungannya dengan pengertian seks dan free sex, Elisabeth Lukas, seorang logoterapis kondang, sebagaimana disitir oleh Hanna Djumhana Bastaman mengatakan: salah satu prestasi penting dari proses modernisasi di dunia Barat, yakni melepaskan diri dari berbagai belenggu tradisi yang serba menghambat, sekaligus berhasil meraih kebebasan (freedom) dalam hampir semua bidang kehidupan.[5] Di antaranya, yaitu pertama, “kebebasan seks dan peluang untuk melakukannya ternyata menjadikan fungsi hubungan seks bukan sebagai ungkapan cinta kasih melainkan sebagai tuntutan dan keharusan untuk berhasil meraih puncak kenikmatan; kedua  makin sering terjadi gangguan fungsi seksual pada pria dan wanita dewasa”.[6]
Pernyataan di atas menjadi indikator bahwa selama ini telah terjadi penyimpangan seks. Masalah penyimpangan seks telah terjadi sejak manusia ada, yakni sejak Nabi Adam, manusia pertama, diciptakan Allah. Nabi Adam diciptakan Allah untuk menghuni surga Firdaus, tempat segala kenikmatan. Semua keinginan yang terbersit di benak Adam, langsung terwujud. Allah memang sudah memuliakannya karena memiliki kelebihan di antara makhluk Allah yang lain. Namun, lama kelamaan ada rasa hampa dalam dirinya. Walaupun semua kenikmatan sudah di dapatkannya, ada sesuatu yang membuat kenikmatan itu terasa belum sempurna.
Allah Maha tahu, Adam membutuhkan seorang teman, bahkan lebih dari sekadar teman. Oleh karena itu, melalui tulang rusuk Adam, diciptakanlah seorang manusia dengan jenis kelamin yang berbeda. Dia adalah Siti Hawa. Dengan hadirnya Hawa, sempurnalah kebahagiaan Adam. Salah satu kebahagiaan itu adalah kenikmatan hubungan seksual. Kenikmatan inilah yang kemudian melahirkan manusia-manusia penghuni bumi.
Di antara anak mereka yang sering disebut adalah Habil dan Qabil. Atas perintah Allah anak-anak Adam yang sepasang-sepasang dikawinkan secara silang. Namun, ternyata ada yang tidak bisa menerima keputusan tersebut, yaitu Qabil. Qabil lebih menyukai istri Habil yang cantik. Setelah kurbannya tidak diterima Allah, timbul iri hati Qabil pada Habil. Dengan niat ingin memiliki istri Habil, dibunuhlah saudaranya itu. Nafsu seksual Qabil telah membutakan mata hatinya sehingga tega membunuh adiknya sendiri.
Sejarah manusia yang berhubungan dengan kehidupan seksual di abadikan dalam al Qur'an di antaranya riwayat Nabi Yusuf as. Yusuf adalah seorang pria yang tampan rupawan. Ia mengabdikan diri pada seorang pejabat tinggi di kerajaan Mesir. Istri pejabat tinggi yang bernama Zulaikha itu tergila-gila melihat ketampanan Yusuf. Pada sebuah kesempatan, dirayunya Yusuf untuk melayani nafsu birahinya. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Yusuf ayat 23:







Artinya: Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu seraya berkata: “marilah kesini.” Yusuf berkata: aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku (suami Zulaikha) telah memperlakukan aku dengan baik. Sesungguhnya orang-orang yang dzalim tidak akan beruntung.(QS. Yusuf : 23)[7]

Yusuf yang lebih takut kepada Allah dari pada majikannya itu jelas menolak ajakan Zulaikha. Ketika meninggalkan kamar, baju belakang Yusuf sempat ditarik Zulaikha hingga sobek. Pada saat itu, tepat di depan pintu muncul tuannya. Zulaikha kemudian memfitnah Yusuf bahwa Yusuflah yang berusaha memperkosanya. Walaupun sudah berargumen dengan menunjukkan baju belakangnya yang sobek (suatu tanda bahwa Zulaikha yang menginginkan perbuatan itu), Yusuf tetap dijebloskan ke dalam penjara. Kisah ini merupakan contoh pengaruh nafsu seksual yang bisa membuat seseorang lupa diri dan mencelakakan orang lain.
Banyak kisah para penguasa yang terjadi dari zaman kuno, pertengahan, hingga zaman modern yang selalu menampilkan tokoh wanitanya. Para penguasa zaman dahulu, baik kaisar, raja, bupati maupun kepala suku tidak ada yang hanya mempunyai satu istri. Jika tidak berpoligami, para penguasa ini pasti mengambil selir-selir yang barangkali sering tidak tampak di istananya. Peperangan, permusuhan dan intrik politik tidak lepas dari masalah seks dengan wanita sebagai pemegang peranan penting, walaupun kadang-kadang berada di belakang layar. Kehidupan free sex atau seks bebas atau pergaulan bebas yang memang sudah ada sejak dulu kemudian melahirkan penyimpangan-penyimpangan, seperti hidup bersama tanpa nikah, hamil diluar nikah, homoseks / lesbian, pelacuran (prostitusi).
Seperti yang dinyatakan Dadang Hawari bahwa:
Pada Mei 1995 lalu dalam konferensi tahunan dari The Amirican Psychiatric Association di Miami, ada sebuah lokakarya dengan judul Family Crisis. Hasil dari sebuah penelitian / statistik menyebutkan bahwa dalam tiga puluh tahun terakhir ini 60% keluarga di Amerika Serikat berakhir dengan perceraian, dan 70% dari anak-anaknya berkembang tidak sehat baik secara fisik, mental, maupun sosial. Selanjutnya dikemukakan bahwa angka perceraian semakin meningkat, pernikahan semakin menurun karena banyak orang memilih hidup bersama tanpa nikah dan free sex. Ketidaksetiaan (penyelewengan) dikalangan keluarga-keluarga di AS juga cukup tinggi. Disebutkan: 75% para suami dan 40% istri-istri di AS juga menyeleweng.[8]

Disamping itu Nasruddin Razak mengatakan bahwa :
Dengan terlepasnya kontrol agama terhadap perkembangan ilmu dan masyarakat, dunia Eropa dan Amerika dilanda moral baru. Pergaulan bebas yang mutlak, hubungan seksuil di luar perkawinan dan kelahiran bayi-bayi yang tidak punya ayah yang jelas terjadi demikian hebatnya. Hal mana terjadi sejak dari tingkatan rendah sampai ke cabang atas, dari mereka yang masih gadis sejak umur sepuluh tahun sampai kepada mereka yang telah berumah tangga, sudah kawin. Jelaslah, bahwa kemajuan ilmu dan teknologi Barat, bukanlah karena agama mereka, tapi karena jiwa ilmiah semata.[9]

Sedangkan H. Ali Akbar mengatakan:
Pada generasi dahulu orang Amerika menghargai “perawan”, tidak ada seorang wanita terhormat, berapapun umurnya melakukan hubungan seks dengan orang lain, selain dengan suaminya. Sekarang keadaan sudah berubah, banyak di sekolah tinggi pengaturan hidup dengan pilihan bebas mengizinkan “kebebasan seksual” tanpa pengaturan resmi (hidup bersama / bebas tanpa kawin). Hampir semua pemuda sekarang menerima seks sebagai bagian hidup alami, mereka mengakui bahwa wanita menyukai dan membutuhkan aktivitas seksual sama dengan pria.  Dan mereka percaya, bahwa cara orang dewasa mengatakan perasaan mereka timbal balik adalah soal mereka, bukan soal siapapun. Menurut kalangan ilmiah, cara berfikir seperti ini adalah sehat dan pendekatan masalah seks terbuka sekarang ini adalah tidak lebih wajar.[10]

Terjadi pergeseran nilai seperti ini, membuat masyarakat semakin resah terutama di kalangan orang tua dan para pendidik. Di mana melihat anak-anak bergaul dengan bebas bersama lawan jenisnya. Panti pijat bertambah banyak, pelacuran-pelacuran gentanyangan. Akhirnya banyak korban berjatuhan; hamil sebelum nikah, bayi-bayi lahir tanpa ayah atau orang-orang kena penyakit hubungan seks (PHS).
“Di laporkan dalam majalah bulanan Readers Digest, bahwa di Amerika setiap tahun lahir 200 ribu anak tanpa ayah resmi. Generasi muda Amerika sudah tidak memandang, bahwa keperawanan tidak lagi penting atau menjadi ukuran suatu perkawinan”.[11]
Gejala-gejala tingkah laku seksual yang bebas, tidak dapat dipungkiri lagi kehadirannya telah merusak kaum muda bahkan dikalangan orang tuapun dan anak-anak di bawah umur menunjukkan demikian. Apalagi kalau ditelusuri jaringan-jaringannya  melalui media-media massa dan elektronik lainnya seperti film-film, majalah, foto-foto dan buku-buku porno sudah bukan rahasia lagi. Kata Sarlito Sarwono, diakui bahwa di ibukota penyimpangan seks sering timbul pada remaja karena pengetahuan mereka tentang seks lewat media massa. Menurut analisa yang diperolehnya 50% kaum remaja di kota-kota besar lebih cepat mengetahui tentang seks lewat buku dan majalah.[12]
Gejala-gejala tingkah laku seksual yang bebas, tidak dapat dipungkiri lagi. Semula masalah seks ini merupakan soal pribadi orang-orang tua (suami istri) lalu pudar menjadi masalah masyarakat. Mereka merasa bingung bagaimana cara menanggulanginya, memberi informasi tentang seks terhadap anak-anaknya agar ia tidak terjerumus ke lembah hitam yang penuh dosa dan noda.
Dari uraian di atas tampaklah letak pokok masalahnya yaitu bagaimana upaya pencegahannya, agar free sex berikut implikasinya tidak semakin berkembang? Dalam hal ini salah seorang guru besar pada fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yaitu H. Dadang Hawari dalam bukunya, dengan mengutip pendapat Prof. Stinnet dan John De Frain, membuat enam rumusan. Keenam rumusan tersebut adalah :
  1. Kehidupan beragama dalam keluarga
  2. Waktu bersama antar anggota keluarga
  3. Komunikasi yang baik antar anggota keluarga
  4. Saling harga menghargai sesama anggota keluarga  
  5. Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat hendaknya erat dan kuat, tidak longgar dan rapuh
  6. Bila menghadapi “krisis” hendaknya masing-masing pasangan dapat menahan diri, mampu menyelesaikan secara positif dan konstruktif.[13]
2.     Ruang Lingkup Free Sex
            Sebagaimana telah dikemukakan dalam bab dua sub B butir 1 mengenai pengertian free sex bahwa H. Ali Akbar mengartikan free sex adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan tanpa nikah, dan di dalam Islam disebut zina. Maka atas dasar keterangan itu , sebagai ruang lingkup free sex yang dimaksud dalam tulisan ini yaitu zina.
Kata zina, oleh H. Ali Akbar dikelompokkan ke dalam tiga bagian:
1.      Free Marital Inter Course, zina pemuda pemudi sebelum kawin.
2.      Intra Marital Inter Course, zina yang  dilakukan oleh suami atau istri dengan orang lain atau pelacur.
3.      Post Marital Inter Course,  zina yang dilakukan oleh janda atau duda, dengan orang lain atau pelacur.[14]
Semua bentuk zina dilarang ileh Allah SWT tercantum dalam surat al-Isra’ ayat 32:


Artinya: Janganlah kamu dekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.[15]

Menurut Ibnu Rusyd:

Zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang  sah,  bukan karena syubhat, dan bukan pula karena pemilikan (budak). Secara garis besar, pengertian ini telah diasepakati oleh para ulama Islam,  meskipun mereka masih berselisih pendapat tentang mana yang dikatakan syubhat yang menghindarkan hukuman had dan manapula yang tidak menghindarkan hukuman tersebut.[16]

Orang berzina ada dua macam:
a.     Yang dinamakan “mukhsan”, yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah campur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap mukhsan adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati).
b.    Orang yang tidak mukhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), seperti gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka dipukul 100 kali dan dibuang di luar negeri satu tahun lamanya.
Sabda Rasulullah SAW:[17]

Artinnya: Telah berkata Umar: Umar (khalifah ke dua, dalam pidatonya di muka umum): sesungguhnya Allah telah menurunkan kitab kepada Muhammad SAW, maka adalah di antara ayat-ayat yang diturunkan itu ayat “rajam”. Kami telah membaca, menjaga, dan kami telah menghafalkan ayat itu. Rasulullah SAW telah merajam orang berzina, dan kami juga telah menjalankan hukum rajam. Saya sesungguhnya amat takut dikemudian hari kalau-kalau orang akan mengatakan: rajam tidak ada dalam kitab Allah, maka dengan itu mereka sesat, meningalkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Maka hukum rajam itu  hak (sebenarnya) ada dalam kitab Allah atas orang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila ia mukhsan, apabila ada saksi atas perbuatan itu, atau dia bunting, atau dia mengaku. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi dan Nasa’i.)

Adapun dalil terhadap orang yang tidak mukhsan, ialah firman Allah SWT:


Artinya:  Perampuan  dan laki-laki yang berzina hendaklah keduanya didera, masing-masing seratus dera; janganlah menaruh sayang terhadap keduanya dalam menjalankan agama Allah  jika kamu beriman kepad Allah dan hari kemudian, dan hendaklah diperlihatkan hukuman keduanya kepada kaum muslimin. (QS. An-Nur: 2)[18]

Sabda Rasulullah SAW:[19]

Artinya:  Perawan dengan bujang yang berzina hendaklah didera seratus kali, dan dibuang dari negeri itu selama satu tahun. (HR. Muslim)

Hukuman hamba laki-laki dan perempuan seperdua dari hukuman orang yang merdeka (lima puluh dera, dan dibuang dari negeri itu setengah tahun).
Firman Allah SWT:

Artinya:  Atas hamba-hamba perempuan yang berzina hukumnya adalah seperdua hukuman perempuan yang merdeka (didera limapuluh kali, dan dibuang setengah tahum). (an-Nisa’: 25)[20]



[1] H. Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, Cet. 5, Pustaka Antara, Jakarta, 1978, hlm. 92.
[2] H. Ali Akbar, Seksualitas Di Tinjau  Dari Hukum Islam, Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hlm. 9.
[3] Gunawan, Fx. Rudy, Filsafat Sex, Bintang Intervisi Utama, Yogyalarta, 1993, hlm. 8.
[4] Ibid.
[5] Hanna Djumhana Bastaman, Integrasi Psikologi Dengan Islam, Menuju Psikologi Islami, Pustaka pelajar, Yogyakarta, 1995, hlm. 192.
[6] Ibid.
[7] DEPAG RI, al Qur'an dan Terjemahannya, Surya Cipta Aksara, Surabaya 1993, hlm. 351.
[8] H. Dadang Hawari, al Qur'an, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Cet. VII, PT. Dana Bhakti Primayasa, Yogyakarta, 1998, hlm. 109 -110
[9] Nasruddin Razak, Dienul Islam, Cet. IX, Al Ma’arif, Bandung, 1986, hlm. 30.
[10] H. Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, Pustaka Antara, Jakarta, 1971, hlm. 79 – 80.
[11] Ibid.
11 BKKBN, Opini, No. 2. Th. 1, 1984, BKKBN, Jakarta, hlm. 19.

[13] H. Dadang Hawari, Op.Cit, hlm. 111.
[14] H. Ali Akbar, Seksualitas Di Tinjau  Dari Hukum Islam, Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hlm. 85.
[15] DEPAG RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Surya Cipta Aksara Surabaya, 1993, hlm. 429.
[16] Al-Faqih abul Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid Wa  nihayat al-Muqtasid, terj Imam Ghazali Said dan Ahmad Zaidun, hlm. 600.
[17] Al-Imam Abu Daud Sulaiman Ibn Asy’as al- Azdi as-Sijistani, Sunan Abi Daud, Tijariah Kubra, Kairo, tt, hlm. 570.
[18] DEPAG RI, OP.Cit, hlm. 143.
[19] al-Imam Abul Husain Muslim Ibn al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Sahih Muslim, Dar al-Fiqr, Beirut, 1408H/1988M, hlm. 431.    
[20] DEPAG RI, OP.Cit, hlm. 121.
Labels: Kajian Teoritis

Thanks for reading Pengertian dan Ruang Lingkup Free Sex. Please share...!

0 Comment for "Pengertian dan Ruang Lingkup Free Sex"

Silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar

Back To Top