Sahabat berbagi

Pengertian Kompetensi Profesional Guru

Kang Ogud - kang ogud lovers pada kesempatan ini kita akan mengkaji  tentang Pengertian Kompetensi Profesional Guru. 
Proses pengajaran tidak akan lepas dari masalah kependidikan guru sebagai tenaga profesional akan lebih tepat kalau di ketahui terlebih dahulu mengenai maksud kata profesi. Secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang manfaat.
Sebagai pekerja profesional atau guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. Kalau kompetensi seorang teknisi lebih bersifat mekanik, dalam arti sangat mementingkan kecermatan, sedang kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional kependidikan yang ditandai dengan serentetan diaknosa, rediaknosa, dan penyesuaian yang terus menerus.
Sehubungan dengan profesional seseorang, Wolmer dan Mills mengemukakan bahwa pekerjaan itu baru dikatakan sebagai suatu profesi, apabila memenuhi kriteria atau ukuran. Ukuran sebagai berikut :
a.    Memiliki  spesialis dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya :
1)    Memiliki pengetahuan umum yang luas.
2)    Memiliki keahlian khusus yang mendalam.
b.    Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, maksudanya :
1)    Adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesional.
2)    Memiliki otonomi jabatan.
3)    Memiliki kode etik jabatan.
4)    Merupakan karya bakti seumur hidup.
c.    Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional, maksudnya :
1)    Memperoleh dukungan masyarakat.
2)    Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum.
3)    Memiliki persyaratan kerja yang sehat.
4)    Memiliki jaminan hidup yang layak.[1]

Guru sebagai jabatan profesional memerlukan keahlian khusus, karena profesional antara lain fisik, psikis, moral dan intelektual. Lebih jelasnya Oemar Hamalik menjelaskan :
a.    Persyaratan fisik, yaitu kesehatan jasmani yang artinya seorang guru harus berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular dan membahayakan.
b.    Persyaratan psikis, yaitu rohaninya harus sehat berarti tidak mengalami gangguan jiwa atau kelainan.
c.    Persyaratan mental, yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi kependidikan mencintai dan mengabdi serta memiliki sikap susila yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
d.    Persyaratan moral, yaitu memiliki budi pekerti yang luhur dan memiliki dedikasi yang tinggi.
e.    Persyaratan intelektual, yaitu memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi, yang diperoleh dari lembaha pendidikan yang memberikan bekal guru menunaikan tugas dan kewibawaannya sebagai pendidik.[2]

Profesi di sini erat hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menurut keahlian pengetahuan dan ketrampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya, karena kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi.
Pandangan seperti tersebut di atas belum di nilai menghubungkan dengan berbagai pertimbangan, dan hendaknya profesi guru dilihat dalam hubungan yang lebih luas. Ada rekomendasi di kemukakan sebagai berikut :

“Peranan pendidikan harus di lihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu di tata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan ini dirancang dan dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam bidangnya, tanpa keahlian yang memadai, yang di tandai oleh kompetensi yang menjadi persyaratan, maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki tenaga kependidikan, tidak di miliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya di miliki oleh orang-orang tertentu yang telah mengalami pendidikan guru secara sistematika dan berencana”.[3]

Pada dasarnya suatu profesi adalah suatu janji yang memiliki nilai-nilai etis yang mengandung unsur pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu yang menurut tingkat keahlian tertentu pula. Meskipun masalah profesionalisasi sampai sekarang masih sering dipertanyakan orang, namun sudah terdapat kriteria-kriteria yang jelas, seperti yang disebutkan oleh Oemar Hamalik, ada beberapa kriteria profesional, yaitu :

a.    Fisik, maksudanya :
1)    Sehat jasmani dan rohani.
2)    Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan atau rasa kasih sayang dari siswa.
b.    Mental atau kepribadian, maksudnya :
1)    Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan pendidikan ada secara maksimal.
2)    Bersifat terbuka, peka dan inovatif.
3)    Menunjukkan rasa cinta pada profesinya.
c.    Keilmiahan atau pengetahuan, maksudnya :
1)    Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi pendidikan / pengajaran yang demokratis.
2)    Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam mendidik.
3)    Memahami, menguasai serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
d.    Ketrampilan, maksudnya :
1)    Mau berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
2)    Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
3)    Mampu menyusun garis program pengajaran.[4]

Jadi tugas guru tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas saja, melainkan guru di samping mempunyai tugas mengajar berperan juga sebagai pendidik. Di mana tugas dari pendidik adalah bertanggung jawab dalam membina anak untuk mencapai kedewasaannya.
Drs. Ahmadi mengemukakan bahwa pendidik adalah “seorang yang memberi atau melaksanakan tugas mendidik, yaitu secara sadar, bertanggung jawab dalam membimbing anak untuk mencapai kedewasaannya.[5]



[1]  Sardiman A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Rajawali Press, Jakarta, 1987, hal. 131-132

[2]  Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru dalam Proses Belajar Mengajar, Remaja Roesda Karya, Bandung, t.t., hal. 6

[3]  Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Konsep dan Strategi, Mandar Maju, Bandung, 1991, hal. 6

[4]  Oemar Hamilik, Ibid., hal. 41-42
[5]  Ahmadi, Ilmu Pendidikan, CV. Saudara, Salatiga, 1984, hal. 68

Labels: Kajian Teoritis

Thanks for reading Pengertian Kompetensi Profesional Guru. Please share...!

0 Comment for "Pengertian Kompetensi Profesional Guru"

Silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar

Back To Top