Kang Ogud - kang ogud lovers pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang Pengertian
Kompetensi Profesional Guru.
Proses
pengajaran tidak akan lepas dari masalah kependidikan guru sebagai tenaga
profesional akan lebih tepat kalau di ketahui terlebih dahulu mengenai maksud
kata profesi. Secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang
memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan
sebagai perangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang
manfaat.
Sebagai
pekerja profesional atau guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan
bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Kalau kompetensi seorang teknisi lebih bersifat mekanik, dalam arti sangat
mementingkan kecermatan, sedang kompetensi seorang guru sebagai tenaga
profesional kependidikan yang ditandai dengan serentetan diaknosa, rediaknosa,
dan penyesuaian yang terus menerus.
Sehubungan
dengan profesional seseorang, Wolmer dan Mills mengemukakan bahwa pekerjaan itu
baru dikatakan sebagai suatu profesi, apabila memenuhi kriteria atau ukuran.
Ukuran sebagai berikut :
a. Memiliki
spesialis dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya :
1) Memiliki pengetahuan umum yang luas.
2) Memiliki keahlian khusus yang mendalam.
b. Merupakan karier yang dibina secara
organisatoris, maksudanya :
1) Adanya keterikatan dalam suatu organisasi
profesional.
2) Memiliki otonomi jabatan.
3) Memiliki kode etik jabatan.
4) Merupakan karya bakti seumur hidup.
c. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang
mempunyai status profesional, maksudnya :
1) Memperoleh dukungan masyarakat.
2) Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum.
3) Memiliki persyaratan kerja yang sehat.
4) Memiliki jaminan hidup yang layak.[1]
Guru
sebagai jabatan profesional memerlukan keahlian khusus, karena profesional
antara lain fisik, psikis, moral dan intelektual. Lebih jelasnya Oemar Hamalik
menjelaskan :
a. Persyaratan fisik, yaitu kesehatan jasmani
yang artinya seorang guru harus berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit
menular dan membahayakan.
b. Persyaratan psikis, yaitu rohaninya harus
sehat berarti tidak mengalami gangguan jiwa atau kelainan.
c. Persyaratan mental, yaitu memiliki sikap
mental yang baik terhadap profesi kependidikan mencintai dan mengabdi serta
memiliki sikap susila yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
d. Persyaratan moral, yaitu memiliki budi
pekerti yang luhur dan memiliki dedikasi yang tinggi.
e. Persyaratan intelektual, yaitu memiliki
pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi, yang diperoleh dari lembaha pendidikan
yang memberikan bekal guru menunaikan tugas dan kewibawaannya sebagai pendidik.[2]
Profesi di
sini erat hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan
sendirinya menurut keahlian pengetahuan dan ketrampilan tertentu pula. Dalam
pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar
profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya, karena kompetensi sangat
diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi.
Pandangan
seperti tersebut di atas belum di nilai menghubungkan dengan berbagai
pertimbangan, dan hendaknya profesi guru dilihat dalam hubungan yang lebih
luas. Ada rekomendasi di kemukakan sebagai berikut :
“Peranan pendidikan harus di lihat dalam konteks
pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai
cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan
manusianya sebagai pelaku sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk
menyukseskan pembangunan perlu di tata suatu sistem pendidikan yang relevan.
Sistem pendidikan ini dirancang dan dilaksanakan oleh orang yang ahli dalam
bidangnya, tanpa keahlian yang memadai, yang di tandai oleh kompetensi yang
menjadi persyaratan, maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki
tenaga kependidikan, tidak di miliki oleh warga masyarakat pada umumnya,
melainkan hanya di miliki oleh orang-orang tertentu yang telah mengalami
pendidikan guru secara sistematika dan berencana”.[3]
Pada
dasarnya suatu profesi adalah suatu janji yang memiliki nilai-nilai etis yang
mengandung unsur pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu
yang menurut tingkat keahlian tertentu pula. Meskipun masalah profesionalisasi
sampai sekarang masih sering dipertanyakan orang, namun sudah terdapat kriteria-kriteria
yang jelas, seperti yang disebutkan oleh Oemar Hamalik, ada beberapa kriteria
profesional, yaitu :
a. Fisik, maksudanya :
1) Sehat jasmani dan rohani.
2) Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa
menimbulkan ejekan atau rasa kasih sayang dari siswa.
b. Mental atau kepribadian, maksudnya :
1) Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan
pendidikan ada secara maksimal.
2) Bersifat terbuka, peka dan inovatif.
3) Menunjukkan rasa cinta pada profesinya.
c. Keilmiahan atau pengetahuan, maksudnya :
1) Memahami ilmu yang dapat melandasi
pembentukan pribadi pendidikan / pengajaran yang demokratis.
2) Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan
mampu menerapkannya dalam mendidik.
3) Memahami, menguasai serta mencintai ilmu
pengetahuan yang akan diajarkan.
d. Ketrampilan, maksudnya :
1) Mau berperan sebagai organisator proses
belajar mengajar.
2) Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar
pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
3) Mampu menyusun garis program pengajaran.[4]
Jadi tugas
guru tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas saja, melainkan guru di
samping mempunyai tugas mengajar berperan juga sebagai pendidik. Di mana tugas
dari pendidik adalah bertanggung jawab dalam membina anak untuk mencapai
kedewasaannya.
Drs. Ahmadi
mengemukakan bahwa pendidik adalah “seorang yang memberi atau melaksanakan
tugas mendidik, yaitu secara sadar, bertanggung jawab dalam membimbing anak
untuk mencapai kedewasaannya.[5]
[1] Sardiman A.M., Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar, Rajawali Press, Jakarta, 1987, hal. 131-132
[2] Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, Kemampuan
Dasar Guru dalam Proses Belajar Mengajar, Remaja Roesda Karya, Bandung,
t.t., hal. 6
[3] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Konsep dan
Strategi, Mandar Maju, Bandung, 1991, hal. 6
[4] Oemar Hamilik, Ibid., hal. 41-42
[5] Ahmadi, Ilmu Pendidikan, CV. Saudara,
Salatiga, 1984, hal. 68
Labels:
Kajian Teoritis
Thanks for reading Pengertian Kompetensi Profesional Guru. Please share...!
0 Comment for "Pengertian Kompetensi Profesional Guru"
Silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar