Sahabat berbagi

Fiqih kelas 10 ; Konsep Fikih


      Kang Ogud -- Kang ogud lovers kali ini kita akan mengkaji tentang Konsep FikihKata fikih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti فَهْمٌ عَمِيْقٌ (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syari’at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syari’ah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tetang hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Sekarang mari kita lihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:
1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fuqaha’ menggunakan metode-metode tertentu, seperti kias, istihsan, istishab, istislah dan sadduz zari’ah.
2. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.
3. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan mu’amalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syari’at yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber syari’at (al-Qur’an dan al-Hadis).
4. Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafshili), yakni al-Qur’an dan al-Sunnah, kias dan ijma’ melalui proses istidlal, istinbath atau nadhar (analisis). Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.
Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyari’atkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’i maupun yang bersifat dhanni.
Sementara itu, Musthafa Ahmad az-Zarqa, seorang pakar fikih dari Yordania, membagi fikih menjadi dua, yaitu ilmu tentang hukum, termasuk ushul fikih dan kumpulan hukum furuk.

A.      Ruang Lingkup Fikih
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya.
Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:
a.        Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
b.        Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau  dirinci adalah:
1)   Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
2)   Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu’amalah maddiyah.
3)   Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang  dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.
B.       Perbedaan Fikih dengan Syari’at
Secara etimologi, kata syari’at berarti sumber air yang digunakan untuk minum. Namun dalam perkembangannya kata ini lebih sering digunakan untuk jalan yang lurus (الطريقة المستقيمة), yakni agama yang benar. Pengalihan ini bisa dimengerti karena sumber mata air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara kehidupannya, sedangkan agama yang benar juga merupakan kebutuhan pokok manusia yang akan membawa pada keselamatan dan kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, selanjutnya arti syari’at menjadi agama yang lurus yang diturunkan oleh Allah SWT (satu-satunya Tuhan semesta Alam) untuk umat manusia. Secara umum keberadaan syariat Islam ialah untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk individual  untuk taat, tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Ketaatan dan ketundukan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang telah diatur dalam syariat Islam. Adapun tujuan syariah secara khusus yang lebih dikenal dengan istilah Maqhasid Al Syariah yaitu:
1.    Untuk memelihara agama (Hifdz Al din)
Yaitu untuk menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi. Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman hidup dalam hablum minallah dan hablum minannas, sehingga manusia akan sejahtera dan tenteram dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Oleh karena itu agama menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan mutlak bagi manusia.
2.    Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia dalam arti luas. Larangan membunuh  manusia merupakan salah satu bentuk dari peran syariah untuk memberikan kedamaian dan kenyamanan dalam berkehidupan.
3.    Memelihara akal (Hifdz Al Aql)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal sebagai anugerah Allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada makhluk selain manusia. Akal inilah diantara anugerah Allah yang paling utama, sehingga dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain dan dapat membedakan antara manusia yang sehat jiwanya dengan manusia yang tidak sehat jiwanya
4.    Memelihara keturunan (Hifdz Al Nasl)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga. Salah satu bentuknya adalah hukum tentang pernikahan yang telah banyak diatur dalam Al-qur’an dan As-sunnah.
5.    Memelihara harta (Hifdz Al Mal)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.

Selanjutnya, mari kita perhatikan uraian para pakar fikih yang menjelaskan fikih secara terminologis berikut:
1. Asy-Syatibi menjelaskan bahwa syari’at sama dengan agama
2. Manna al-Qaththan (pakar fikih dari Mesir) mengatakan bahwa syari’at merupakan segala ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3. Fathi ad-Duraini menyatakan bahwa syari’at adalah segala yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, baik yang ada dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah al-Shahihah, di mana keduanya disebut dengan teks-teks suci (النصوص المقدسة).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa syari’at adalah teks-teks suci yang bebas dari kesalahan, baik isi maupun keautentikannya, yang darinya bersumber pemahaman ulama yang mendalam yang menghasilkan kesimpulan hukum-hukum amaliah (fikih). Upaya untuk memahami teks-teks suci yang dilakukan oleh para ulama untuk menghasilkan hukum sesuatu inilah yang dikenal sebagai ijtihad. Dengan kata lain, fikih merupakan hasil ijtihad para ulama yang tentu kualitasnya tidak bisa disamakan dengan kesucian dua hal yang menjadi sumbernya, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh karena itu tidak salah, kalau dalam penjelasannya Fathi ad-Duraini mengatakan bahwa syari’at selamanya bersifat benar, sedangkan fikih karena merupakan hasil pemikiran manusia memungkinkan untuk benar ataupun salah.
Meskipun fikih merupakan hasil ijtihad atau pikiran ulama, kita juga tidak boleh meremehkan begitu saja karena para ulama dalam berijtihad melakukannya dengan disiplin metodologi keilmuan yang sangat ketat. Seperti halnya dalam dunia kedokteran, hasil ijtihad para ulama, walau tidak dapat dikatakan sama persis, bisa diserupakan dengan resep obat sebuah penyakit yang direkomendasikan oleh dokter berdasarkan keilmuan yang dikuasainya. Oleh karena itu, seorang pasien yang awam dalam ilmu kedokteran hendaknya mengikuti saja resep yang disarankan oleh dokter. Namun demikian, bukan berarti dokter adalah sosok yang tak mungkin salah. Ia tetap sosok manusia biasa yang mungkin juga melakukan kesalahan. Nah, bagi pasien yang gejala penyakitnya tidak mengalami perubahan untuk sembuh, bisa mencari pengobatan baru ke dokter lain yang lebih ahli (dari dokter umum ke spesialis, misalnya) sehingga tertangani dengan tepat, bukan mengobati dirinya sendiri tanpa pengetahuan yang memadahi. Sementara itu bagi dokter lain yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengecek apakah yang dilakukan oleh seorang dokter merupakan kesalahan malpraktik atau tidak, bisa melakukan penelitian untuk membuat kesimpulan dan menyatakan kebenaran atau kesalahan suatu tindakan seorang dokter.
Sedikit berbeda dari kasus kedokteran, dalam fikih, karena dasar berpijaknya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah (sebagai korpus terbuka, di mana seluruh umat bisa mengaksesnya), setiap fatwa fikih yang dikeluarkan oleh ulama bisa dipertanyakan atau ditelusuri dasar berpijaknya dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Ketika sebuah fatwa fikih yang dikeluarkan itu ditemukan dasar berpijaknya dalam kedua sumber tersebut, tentunya dengan metodologi keilmuan fikih yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, maka umat pun akan tenang melakukan fatwa tersebut sebagai sesuatu yang benar secara syar’i. Mengetahui dasar berpijak sebuah fatwa inilah yang justru disarankan dalam Islam, yang lebih dikenal sebagai ittiba’ (nanti akan dibahas tersendiri), bukan mengikutinya secara membabi buta (taqlid).
Sehingga letak perbedan antara  Syariah dan Fikih adalah sebagai berikut:



SYARIAH


FIKIH

Bersumber dari Alqur’an Hadits serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya

Bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist
Hukumnya bersifat Qath'i (Pasti)
Hukumnya bersifat dhanni (dugaan)
Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal) tetapi harus ditaati oleh semua umat Islam
Berbagai ragam cara pelaksanaannya

Tidak ada campur tangan manusia (ulama) dalam menetapkan hukum
Adanya campur tangan (ijtihad) para Ulama dalam penetapan pelaksanan hukum

Contoh Sederhana Perbedaan Syari’at, Fikih dan Bukan Fikih
Untuk memperoleh gambaran yang bisa mempermudah kalian membedakan syari’at, fikih dan bukan fikih, mari kita perhatikan ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi terkait dengan wudhu berikut:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…. (al-Maidah: 6)

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رواه البخاري)
Umar bin Al Khaththab diatas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan" (HR. Bukhari, Hadis No. 1)

Dari ayat dan hadis di atas, para ulama fikih merumuskan rukun wudhu ada enam, yakni: niat, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap kepala dan membasuh kaki, serta dilakukan dengan tertib. Niat diperoleh dari hadis ketika memulai sebuah perbuatan (dalam hal ini wudhu), sedangkan setelah itu dari membasuh muka sampai dengan kaki diperoleh dari al-Qur’an. Sementara itu tertib diperoleh dari kaidah ushul fikih bahwa huruf wawu pada surat al-Maidah di atas menunjukkan urutan. Ketika terjadi perbedaan antar ulama fikih, apakah niat itu dilafadzkan ataukah cukup dalam hati, maka perbedaan pemahaman ini masih bisa ditolerir, artinya tidak sampai menghilangkan keabsahan wudhu yang dilakukan seseorang, dan masih bisa dikategorikan memiliki dasar berpijak dari al-Qur’an maupun sunnah Nabi (sebagai syari’ah). Sedangkan contoh pendapat yang keluar dan tidak bisa disebut sebagai fikih (pemahaman yang mendalam atas al-Qur’an dan sunnah Nabi), adalah ketika orang berwudhu tanpa niat, kemudian hanya membasuh kaki saja. Perbuatan seperti ini tidak disebut fikih, dan tidak sah disebut sebagai wudhu. Demikian sekilas gambaran yang membedakan syari’ah, fikih dan yang bukan fikih. Kajian yang lebih mendalam bisa kalian lakukan sambil belajar di Madrasah kalian.
Contoh yang lain adalah tentang perintah sholat dan tata cara pelaksaannya. Perintah sholat adalah masuk kategori syariah, sementara tata cara pelaksaan sholat adalah masuk wilayah fikih. Sehingga tata cara pelaksaan shalat terutama pada gerakan dan beberapa bacaannya terkadang terjadi perbedaan antara ulama’ yang satu dengan ulama yang lain. Sementara gerakan yang tidak termasuk fikih adalah memutar-mutar tangan pada saat setelah takbiratul ikhram.

Labels: FIKIH KELAS 10

Thanks for reading Fiqih kelas 10 ; Konsep Fikih. Please share...!

0 Comment for "Fiqih kelas 10 ; Konsep Fikih"

Silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar

Back To Top